PENGENDALIAN STANDAR SPMI AKBID NUSINDO
- BERANDA
- SEJARAH YAYASAN li class='hr'/>
- STRUKTUR YAYASAN
- STATUTA
- PENGEMBANGAN
- AKBID NUSINDO
- LPM
- PROFIL LPM
- STRUKTUR LPM
- VISI MISI TUJUAN LPM
- KEBIJAKAN SPMI
- MANUAL SPMI
- STANDAR SPMI
- SOP SPMI
- FORMULIR SPMI
- PEDOMAN AMI
- LAPORAN AMI 2019
- LAPORAN AMI 2020
- LAP. MONEV RENSTRA 2019
- LAPORAN AMI 2019
- LAPORAN AMI 2020
- LAP. MONEV RENSTRA 2019
- LAP. MONEV RENSTRA 2019
- LAP. RKAT 2019
- LAP. RKAT 2020
- LAP. MONEV SPMI 2019
- LAP. MONEV SPMI 2020
- LAP. KEPUASAN DOSEN
- LAP. KEPUASAN MAHASISWA
- LAP. KEPUASAN TENDIK
- LAP. KEPUASAN STAKEHOLDER
- LAP. KEPUASAN MITRA KERJASAMA
- LAP. PELACAKAN ALUMNI
- PEDOMAN LAINNYA
- AKADEMIK
- SIAKAD
- SDM
- LEMBAGA
- FASILITAS
- MAHASISWA
- ALUMNI
- BAHAN AJAR
- SNARS Edisi 2017
- Kemkes STR Online Ver 2 0
- Website e-STR Ver.2.0
- Panduan CPD Online IBI
- Login Akun CPD Online IBI
- Manual RM
- Aplikasi Komputer
- PKL-I
- PKL-II
- PKL-III
- PKL-IV
- Farmakologi
- MMIK-I
- MMIK-II
- MMIK-III
- KKPMT-I
- KKPMT-II
- KKPMT-III
- KKPMT-IV
- ICD-10 Vol.2_2010
- ICD-9
- ICD-10 Vol.2_1-3
- SIK-I
- SIK-II
- SIK-III
- TIK-I
- TIK-II
- TIK-III
- MIK I
- MIK II
- MIK III
- MIK IV
- MIK V
- DOWNLOAD
- LAM-PTKES
Rabu, 06 Oktober 2021
PENGENDALIAN STANDAR SPMI AKBID NUSINDO
PENINGKATAN STANDAR SPMI AKBID NUSINDO
PENINGKATAN STANDAR SPMI AKBID NUSINDO
Penerapan PPEPP setiap
standar secara konsisten akan menghasilkan Kaizen atau Continuous Quality Improvement (CQI) semua
standar, sehingga tercipta BUDAYA MUTU Akbid Nusindo
Langkah-langkah
atau prosedur Peningkatan
- Pelajari laporan hasil pengendalian Standar SPMI.
- Selenggarakan rapat atau forum diskusi untuk mendiskusikan hasil laporan tersebut, dengan Standar SPMI dengan mengundang pejabat struktural yang terkait dan dosen.'
- Evaluasi isi Standar SPMI.
- Lakukan revisi isi Standar SPMI sehingga menjadi Standar SPMI baru yang lebih tinggi daripada Standar SPMI sebelumnya.
- Tempuh langkah atau prosedur yang berlaku dalam penetapan Standar SPMI yang lebih tinggi tersebut sebagai Standar SPMI yang baru
PELAKSANAAN STANDAR SPMI AKBID NUSINDO
PELAKSANAAN STANDAR SPMI AKBID NUSINDO
Dalam upaya pelaksanaan dan pemenuhan standar yang telah ditetapkan, tiap unit kerja yang telah menetapkan standar mutu perlu melaksanakan mekanisme sebagai berikut.
- Tiap unit kerja perlu menyusun kebijakan yang terstruktur agar mampu menjalankan fungsi dan tugasnya untuk melaksanakan berbagai program dan kegiatan dalam rangka mencapai standar yang telah ditetapkan.
- Kebijakan yang disusun untuk keperluan tersebut harus sejalan dan sesuai dengan kebijakan terkait yang telah ditetapkan oleh unit kerja pada jenjang di atasnya.
- Tiap pemimpin unit kerja berkomitmen dan secara konsisten mengacu pada pencapain standar-standar yang telah ditetapkan dalam perencanaan dan pelaksanaan program dan kegiatan di unit kerjanya.
- Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tiap unit kerja, pemimpin unit kerja perlu memastikan efektivitas pelaksanaan pemantauan dan evaluasi untuk menjamin pencapaian standar kinerja dan standar mutu yang ditetapkan.
- Hasil pemantauan dan evaluasi kinerja dianalisis dan ditindaklanjuti secara sistematis untuk mengupayakan perbaikan dan peningkatan mutu secara berkelanjutan.
- Keseluruhan tindakan pemenuhan standar harus didokumentasikan secara efektif, efisien dan sistematis.
Langkah-langkah atau prosedur
- Lakukan persiapan teknis dan/atau administratif sesuai dengan isi Standar SPMI
- Lakukan sosialisasi isi Standar SPMI kepada seluruh dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa, secara periodik dan konsisten.
- Siapkan dan tuliskan dokumen tertulis berupa: prosedur kerja atau SOP atau sejenisnya yang disesuaikan dengan isi standar SPMI.
- Laksanakan kegiatan penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan Standar SPMI sebagai tolok ukur pencapaian.
PENETAPAN STANDAR SPMI AKBID NUSINDO
PENETAPAN STANDAR SPMI AKBID NUSINDO
Mekanisme Penetapan Standar LPM Akbid Nusindo tertuang dalam Manual Penetapan Standar Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama SK. Direktur No. 081/SK/DIR.AKB-IND/IX/2019 Tentang Manual SPMI, dengan langkah: 1) Jadikan visi dan misi Akbid Nusindo sebagai landasan dalam merancang hingga menetapkan standar, 2) Siapkan dan pelajari semua isi peraturan perundang-undangan yang relevan, 3) Catat apa yang menjadi norma hukum atau syarat yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang tidak dapat disimpangi, 4) Selenggarakan pertemuan dengan melibatkan pemangku kepentingan internal, 5) Lakukan analisis hasil dari langkah no. 2 hingga 4 dengan berlandaskan visi dan misi, 6) Rumuskan draft awal Standar yang mengandung unsur ABCD, 7) Lakukan Uji publik dan sosialisasi Standar, 8) Rumuskan kembali pernyataan Standar 9) Lakukan pengeditan redaksi dan verifikasi pernyataan standar 10) Sahkan dan berlakukan standar melalui penetapan dalam bentuk keputusan berdasarkan ketentuan Akbid Nusindo.