Akbid Nusantara Indonesia Lubuk Linggau Menerima Mahasiswa Baru Kuliah Diploma 3 Kebidanan
- BERANDA
- SEJARAH YAYASAN li class='hr'/>
- STRUKTUR YAYASAN
- STATUTA
- PENGEMBANGAN
- AKBID NUSINDO
- LPM
- PROFIL LPM
- STRUKTUR LPM
- VISI MISI TUJUAN LPM
- KEBIJAKAN SPMI
- MANUAL SPMI
- STANDAR SPMI
- SOP SPMI
- FORMULIR SPMI
- PEDOMAN AMI
- LAPORAN AMI 2019
- LAPORAN AMI 2020
- LAP. MONEV RENSTRA 2019
- LAPORAN AMI 2019
- LAPORAN AMI 2020
- LAP. MONEV RENSTRA 2019
- LAP. MONEV RENSTRA 2019
- LAP. RKAT 2019
- LAP. RKAT 2020
- LAP. MONEV SPMI 2019
- LAP. MONEV SPMI 2020
- LAP. KEPUASAN DOSEN
- LAP. KEPUASAN MAHASISWA
- LAP. KEPUASAN TENDIK
- LAP. KEPUASAN STAKEHOLDER
- LAP. KEPUASAN MITRA KERJASAMA
- LAP. PELACAKAN ALUMNI
- PEDOMAN LAINNYA
- AKADEMIK
- SIAKAD
- SDM
- LEMBAGA
- FASILITAS
- MAHASISWA
- ALUMNI
- BAHAN AJAR
- SNARS Edisi 2017
- Kemkes STR Online Ver 2 0
- Website e-STR Ver.2.0
- Panduan CPD Online IBI
- Login Akun CPD Online IBI
- Manual RM
- Aplikasi Komputer
- PKL-I
- PKL-II
- PKL-III
- PKL-IV
- Farmakologi
- MMIK-I
- MMIK-II
- MMIK-III
- KKPMT-I
- KKPMT-II
- KKPMT-III
- KKPMT-IV
- ICD-10 Vol.2_2010
- ICD-9
- ICD-10 Vol.2_1-3
- SIK-I
- SIK-II
- SIK-III
- TIK-I
- TIK-II
- TIK-III
- MIK I
- MIK II
- MIK III
- MIK IV
- MIK V
- DOWNLOAD
- LAM-PTKES
Rabu, 23 Februari 2022
Kamis, 07 Oktober 2021
SIKLUS PPEPP SPMI AKBID NUSANTARA INDONESIA
Manajemen pelaksanaan SPMI di Akbid Nusindo menganut
sistem manajemen mutu dari siklus Penetapan - Pelaksanaan - Evaluasi- Pengendalian - Peningkatan (PPEPP)
Efektivitas pelaksanaan penjaminan mutu yang ditetapkan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan ditindak lanjuti untuk perbaikan yang berkelanjutan (PPEPP).
PENETAPAN: Penetapan Standar Mutu merupakan turunan yang telah melampaui SN Dikti, berdasarkan SK. Direktur No. 082/SK/DIR.AKB-IND/IX/2019 Tentang Standar SPMI; Penetapan Standar Mutu melalui beberapa proses, yaitu: penyusunan draft standar oleh tim penyusun, analisis kebutuhan standar, pengumpulan informasi dan identifikasi alternatif, perumusan standar, pengujian dan review standar, dan pengesahan standar, serta standar mutu tersebut disosialisasikan kepada pemangku kepentingan dan civitas akademika.
PELAKSANAAN: LPM Akbid Nusindo melaksanakan secara bertanggungjawab SPMI sesuai dengan ketetapan dalam kewajiban standar nasional pendidikan tinggi baik akademik yang meliputi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sedangkan non akademik yaitu, sumber daya manusia, keuangan, sarana dan prasarana yang telah diimplementasikan dalam standar pendidikan tinggi
EVALUASI: Sistem evaluasi pelaksanaan standar mutu SPMI dilakukan dengan Audit Mutu Internal setahun sekali, proses audit dilakukan oleh auditor bersertifikat menggunakan instrumen audit berupa lembar penilaian auditor hasil audit dibukukan dalam bentuk Laporan Audit Mutu Internal (AMI)
PENGENDALIAN: Untuk memastikan bahwa standar yang telah ditetapkan dapat terkendali dengan baik dan temuan audit diperbaiki dan ditingkat oleh auditee, maka setiap auditor dan auditee menyepakati bersama jadwal pengendalian dan perbaikan atas temuan audit tersebut dengan menggunakan lembar pengendalian tindakan koreksi (PTK).
PENINGKATAN: Peningkatan dilakukan secara kualitas dan kuantitas, secara kualitas jika semua standar telah terpenuhi maka mutu kualitas standar ditingkatkan untuk melebihi SN Dikti, dan secara kuantitas dilakukan dengan menambahkan judul standar mutu SPMI yang berlaku, sehingga terjamin pemenuhan standar secara sistemik dan berkelanjutan sehingga berkembang budaya mutu.
https://lpm-akbidnusindo.blogspot.com/
Rabu, 06 Oktober 2021
PENGENDALIAN STANDAR SPMI AKBID NUSINDO
PENGENDALIAN STANDAR SPMI AKBID NUSINDO
PENINGKATAN STANDAR SPMI AKBID NUSINDO
PENINGKATAN STANDAR SPMI AKBID NUSINDO
Penerapan PPEPP setiap
standar secara konsisten akan menghasilkan Kaizen atau Continuous Quality Improvement (CQI) semua
standar, sehingga tercipta BUDAYA MUTU Akbid Nusindo
Langkah-langkah
atau prosedur Peningkatan
- Pelajari laporan hasil pengendalian Standar SPMI.
- Selenggarakan rapat atau forum diskusi untuk mendiskusikan hasil laporan tersebut, dengan Standar SPMI dengan mengundang pejabat struktural yang terkait dan dosen.'
- Evaluasi isi Standar SPMI.
- Lakukan revisi isi Standar SPMI sehingga menjadi Standar SPMI baru yang lebih tinggi daripada Standar SPMI sebelumnya.
- Tempuh langkah atau prosedur yang berlaku dalam penetapan Standar SPMI yang lebih tinggi tersebut sebagai Standar SPMI yang baru