VISI AKBID NUSINDO PENDIDIKAN KEBIDANAN YANG MANDIRI DAN BERDAYA SAING DALAM RANGKA MENINGKATKAN DERAJAT KESEHATAN IBU DAN ANAK TINGKAT NASIONAL TAHUN 2024 DAN VISI PROGRAM STUDI KEBIDANAN Menghasilkan Ahli Madya Kebidanan memiliki Kompetensi, Mandiri, Berdaya Saing, Bertaqwa dengan Keunggulan Hypnobirthing Tingkat Nasional Tahun 2024
Tampilkan postingan dengan label Tata Pamong. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tata Pamong. Tampilkan semua postingan

Rabu, 08 September 2021

DOKUMEN TATA PAMONG TATA KELOLA AKBID NUSINDO

 

DOKUMEN FORMAL TERKAIT TATA PAMONG TATA KELOLA

Yayasan Nasional Pendidikan Indonesia Akta Nomor Akta Notaris No. 82 tanggal 18 Desember 2019 yang disahkan SK. Kemenhukam No. AHU-AH.01.06-0017172 tanggal 9 Desember 2019 sebagai Badan Penyelenggara Akbid Nusantara Indonesia dengan Izin Pendirian Akbid Nusindo No. 144/D/O/2007 Tanggal 3 Agustus 2007. Akbid Nusindo telah mempraktikan perwujudan Good University Governance melalui penyusunan dokumen formal tata pamong dan tata kelola yang merupakan penjabaran arah strategis untuk mewujudkan visi misi dan tujuan yang telah ditetapkan Akbid Nusindo. Ketersediaan dokumen formal sistem tata pamong dan tata kelola ditunjukkan melalui berberapa dokumen sebagai berikut:

    a)   Penetapan Statuta Akbid Nusindo.

Statuta Akbid Nusindo SK. Yayasan No. 035/SK/YPNI/VIII/2019 merupakan pedoman dasar yang digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan yang dipakai sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program, dan menyelenggarakan kegiatan fungsional sesuai dengan tujuan institusi Akbid Nusindo, sebagai rujukan dalam mengembangkan peraturan umum, peraturan akademik, dan prosedur operasional

                   b)   Penetapan Rencana Induk Pengembangan (RIP)

Rencana Induk Pengembangan (RIP) Akbid Nusindo disusun secara umum untuk menentukan garis besar arah pengembangan pada setiap periode/milestone pengembangan sampai mencapai ujung perjalanan visi misi tahun 2030. Rencana Induk Pengembangan ditetapkan berdasarkan SK. Direktur No. 035/SK/DIR.AKB-IND/VIII/2015 Tentang Penetapan RIP Tahun 2015-2030. 

                   c)   Penetapan Rencana Strategis (Renstra)

Renstra berisikan tentang upaya pengembangan bagi program Akbid Nusindo periode tahun 2019-2024, yang meliputi rencana pengembangan bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat yang di dalamnya mencakup sumber daya manusia (dosen dan karyawan), sarana dan prasarana serta teknologi informasi. Renstra digunakan sebagai pedoman untuk menentukan prioritas dalam upaya pengembangan Akbid Nusindo. Renstra Akbid Nusindo ditetapkan berdasarkan SK. Direktur No. 070/SK/DIR.AKB-IND/IX/2019 Tentang Renstra 2019-2024. 

                   d)   Penetapan Rencana Operasional (Renop)

Dokumen Rencana operasional merupakan penjabaran dari rencana strategis (renstra) Akbid Nusindo tahun 2019-2024. Dokumen tersebut memuat indicator kinerja dan target pencapaian yang bersifat kuantitatif dari masing-masing sasaran yang hendak dicapai dalam jangka pendek (target tahunan). Pada renop juga dijabarkan rencana strategi yang mencakup program dan kegiatan-kegiatan yang harus dirujuk oleh pimpinan program studi dalam pengembangan suber daya. Renop Akbid Nusindo ditetapkan berdasarkan SK. Direktur No. 071/SK/DIR.AKB-IND/IX/2019 Tentang Renop 2019-2024. 

                   e)   Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT)

RKAT adalah rencana program dan/ atau kegiatan yang akan dijalankan oleh Akbid Nusantara Indonesia pada tahun berjalan disusun oleh Direktur bersama Wakil Direktur I, II dan III dengan mengacu kepada Renstra Akbid Nusantara Indonesia yang diajukan Direktur kepada Yayasansekurang-kurangnya memuat: 1) Evaluasi pelaksanaan RKAT tahun sebelumnya; 2) Kebijakan umum dan operasional; 3) Rencana kerja dan indikator kinerja; 4)Rencana anggaran; 5) Rencana penerimaan; dan 6) Asumsi yang dipakai dalam menyusun RKAT. 

Realisasi RKAT tahun berjalan dan RKAT tahun berikutnya disampaikan oleh Direktur Akbid Nusantara Indonesia melalui Laporan RKAT pada saat kegiatan Rapat Kerja Tahunan (RKT) dapat menjadi tolak ukur keberhasilan kepemimpinan Direktur Akbid Nusantara Indonesia. RKAT yang dilakasanakan dibulan Agustus atau pada akhir semester Genap yang dihadiri oleh seluruh pimpinan Akbid Nusindo bersama Yayasan Pendidikan Nusantara Indonesia. RKAT dan realiasi pelaksanaan teknisnya yang dikoordinasikan Wakil Direktur I Bidang Akademik, Wakil Direktur II Bidang Keuangan, Admnistrasi Umum, Sarana Prasarana, SDM dan Wakil Direktur III Bidang Kemahasiswaan dapat dijadikan salah penilaian kinerja oleh Direktur terhadap kinerja masing-masing Wakil Direktur I, II dan III Nusindo ditetapkan berdasarkan SK. Direktur No. 051/SK/DIR.AKB-IND/IX/2020 Tentang Penetapan RKAT Tahun 2020 

                    f)   Perencanaan Potensi Resiko

Dokumen mitigasi resiko merupakan kelanjutan dari analisa SWOT Akbid Nusindo yang tertuang dalam Renstra Akbid Nusindo ditetapkan berdasarkan SK. Direktur No. 070/SK/DIR.AKB-IND/IX/2019 Tentang Renstra 2019-2024.

Langkah-langkah yang akan dilakukan Akbid Nusindo terkait mitigasi resiko tata pamong dan tata kelola berdasarkan analisa Weakness-Threat-Strenght-Opportunity yaitu: a) Menyusun program pelatihan leadership bagi civitas akademika secara bertahap, b) Mengintegrasikan Revolusi Industri 4.0 melalui teknologi informasi untuk mengorganisasikan tata kelola pada masing-masing divisi dan proses pembelajaran, c) Pemanfaatan dukungan yayasan dengan peningkatan hard skill dan soft skill dosen dan staf, d) Optimalisasi budaya organisai untuk menghasilkan lulusan yang kompeten dan diakui di dalam dan luar negeri, e) Pemanfaatan dukungan yayasan dengan membuat program promosi Akbid Nusindo dan sosialisasi output lulusan, f) Melaksanakan MoA dengan institusi yang telah MoU, khususnya institusi di lingkup dalam dan luar negeri dengan melibatkan SDM yang ada dan mahasiswa sehingga civitas akademika memiliki daya saing, g) Menyusun perencanaan dan anggaran untuk meningkatkan kualitas SDM melalui studi lanjut dan pelatihan-pelatihan, h) Penyusunan program penambahan staf untuk mengurangi tugas dan wewenang yang tumpang tindih, i) Menyusun program pemberian reward bagi dosen yan mampu melaksanakan publikasi sesuai grade jurnalnya, j) Memaksimalkan dan mengintegrasikan Caracter Building dalam pelaksanaan tugas dan wewenang personil dari masing-masing elemen struktur organisasi, k) Menyusun perencanaan pengembangan Caracter Building bagi mahasiswa sesuai dengan talenta yang dimiliki dan perkembangan pada jamannya untuk menghasilkan lulusan yang berdaya saing dan berbudaya, l) Menyusun perencanaan pengembangan IT secara berkala dan menyesuaikan dengan tren dan perkembangan jaman.

Selasa, 18 Agustus 2020

LEMBAGA BIRO DAN ORGANISASI KEMAHASISWAAN UKM

LEMBAGA - BIRO - ORGANISASI AKBID  NUSINDO DAN UKM MAHASISWA (BEM, IKA-NUSINDO-NMEC-NEC)

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM)

Lembaga Pelatihan dan Pengembangan Karir (LP2K)

Biro Bimbingan Konseling Mahasiswa (BBKM)

Pusat Informasi dan Konseling Kesehatan Reproduksi (PIKKR)

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)

Ikatan Alumni Kebidanan (IKAB-NUSINDO)

Nusindo Midwefery Elegant Community (NMEC)

Nusinso English Club (NEC)



Pengikut

FORMULIR KONTAK

Nama

Email *

Pesan *