PENETAPAN STANDAR SPMI AKBID NUSINDO
Mekanisme Penetapan Standar LPM Akbid Nusindo tertuang dalam Manual Penetapan Standar Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama SK. Direktur No. 081/SK/DIR.AKB-IND/IX/2019 Tentang Manual SPMI, dengan langkah: 1) Jadikan visi dan misi Akbid Nusindo sebagai landasan dalam merancang hingga menetapkan standar, 2) Siapkan dan pelajari semua isi peraturan perundang-undangan yang relevan, 3) Catat apa yang menjadi norma hukum atau syarat yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang tidak dapat disimpangi, 4) Selenggarakan pertemuan dengan melibatkan pemangku kepentingan internal, 5) Lakukan analisis hasil dari langkah no. 2 hingga 4 dengan berlandaskan visi dan misi, 6) Rumuskan draft awal Standar yang mengandung unsur ABCD, 7) Lakukan Uji publik dan sosialisasi Standar, 8) Rumuskan kembali pernyataan Standar 9) Lakukan pengeditan redaksi dan verifikasi pernyataan standar 10) Sahkan dan berlakukan standar melalui penetapan dalam bentuk keputusan berdasarkan ketentuan Akbid Nusindo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar