VISI AKBID NUSINDO PENDIDIKAN KEBIDANAN YANG MANDIRI DAN BERDAYA SAING DALAM RANGKA MENINGKATKAN DERAJAT KESEHATAN IBU DAN ANAK TINGKAT NASIONAL TAHUN 2024 DAN VISI PROGRAM STUDI KEBIDANAN Menghasilkan Ahli Madya Kebidanan memiliki Kompetensi, Mandiri, Berdaya Saing, Bertaqwa dengan Keunggulan Hypnobirthing Tingkat Nasional Tahun 2024

Kamis, 07 Oktober 2021

SIKLUS PPEPP SPMI AKBID NUSANTARA INDONESIA

Manajemen pelaksanaan SPMI di Akbid Nusindo menganut sistem manajemen mutu dari siklus Penetapan - Pelaksanaan - Evaluasi- Pengendalian - Peningkatan (PPEPP)








Efektivitas pelaksanaan penjaminan mutu yang ditetapkan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan ditindak lanjuti untuk perbaikan yang berkelanjutan (PPEPP).

PENETAPAN: Penetapan Standar Mutu merupakan turunan yang telah melampaui SN Dikti, berdasarkan SK. Direktur No. 082/SK/DIR.AKB-IND/IX/2019 Tentang Standar SPMI; Penetapan Standar Mutu melalui beberapa proses, yaitu: penyusunan draft standar oleh tim penyusun, analisis kebutuhan standar, pengumpulan informasi dan identifikasi alternatif, perumusan standar, pengujian dan review standar, dan pengesahan standar, serta standar mutu tersebut disosialisasikan kepada pemangku kepentingan dan civitas akademika.

PELAKSANAAN: LPM Akbid Nusindo melaksanakan secara bertanggungjawab SPMI sesuai dengan ketetapan dalam kewajiban standar nasional pendidikan tinggi baik akademik yang meliputi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sedangkan non akademik yaitu, sumber daya manusia, keuangan, sarana dan prasarana yang telah diimplementasikan dalam standar pendidikan tinggi

EVALUASI: Sistem evaluasi pelaksanaan standar mutu SPMI dilakukan dengan Audit Mutu Internal setahun sekali, proses audit dilakukan oleh auditor bersertifikat menggunakan instrumen audit berupa lembar penilaian auditor hasil audit dibukukan dalam bentuk Laporan Audit Mutu Internal (AMI)

PENGENDALIAN: Untuk memastikan bahwa standar yang telah ditetapkan dapat terkendali dengan baik dan temuan audit diperbaiki dan ditingkat oleh auditee, maka setiap auditor dan auditee menyepakati bersama jadwal pengendalian dan perbaikan atas temuan audit tersebut dengan menggunakan lembar pengendalian tindakan koreksi (PTK).  

PENINGKATAN: Peningkatan dilakukan secara kualitas dan kuantitas, secara kualitas jika semua standar telah terpenuhi maka mutu kualitas standar ditingkatkan untuk melebihi SN Dikti, dan secara kuantitas dilakukan dengan menambahkan judul standar mutu SPMI yang berlaku, sehingga terjamin pemenuhan standar secara sistemik dan berkelanjutan sehingga berkembang budaya mutu.

https://lpm-akbidnusindo.blogspot.com/

#akbidnusantaraindonesia
#franshabrizons
#kebidanannusantara
#bidanlubuklinggau
#akbidnusindo
https://franshabrizons.com/

Rabu, 06 Oktober 2021

PENGENDALIAN STANDAR SPMI AKBID NUSINDO

PENGENDALIAN STANDAR SPMI AKBID NUSINDO
















Pengendalian standar dilaksanakan dengan prinsip umum yaitu untuk memastikan bahwa pelaksanaan program dan kegiatan di Akbid Nusindo berpedoman pada pencapaian standar dan dengan mengikuti prosedur yang disepakati. Perubahan standar hanya dapat dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam Penyusunan dan Penetapan Standar. Kemudian untuk mengendalikan standar, semua unit yang ada di lingkungan Akbid Nusindo perlu menetapkan secara sah standar-standar yang diberlakukan. Dalam Pelaksanaan Standar, tahap pemantauan dan evaluasi penerapan standar merupakan tahap penting yang menjadi bagian dari aspek Pengendalian Standar. Selain memantau dan mengevaluasi kesesuaian pelaksanaan standar, pemimpin unit dapat menggunakan hasil pemantauan dan evaluasi tersebut untuk mengendalikan standar yang telah ditetapkan.Laporkan hasil dari pengendalian standar itu kepada pimpinan unit kerja di Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) dengan menghadirkan menghadirkan seluruh pimpinan Akbid Nusindo dan pimpinan Akbid Nusindo, disertai saran atau rekomendasi.

Langkah pengendalian standar yang belum tercapai adalah: 1) Apabila dalam pelaksanaan standar telah mencapai atau memenuhi Standar Mutu maka tindakan pengendalian yang dilakukan Akbid Nusindo adalah mempertahankan pencapaian dan berupaya  meningkatkan Standar Mutu,  2) Apabila  dalam  pelaksanaastandar  telah melampaui Standar Mutu maka tindakan  pengendaliayang dilakukan Akbid Nusindo adalah mempertahankan pelampauan dan berupaya lebih dalam meningkatkan Standar Mutu, 3) Apabila dalam pelaksanaan standar belum mencapai atau menyimpang dari Standar Mutu maka Akbid Nusindo melakukan tindakan koreksi pelaksanaan Standar Mutu agar Standar tersebut dapat dicapai atau pelaksanaan Standar Mutu kembali pada isi Standar Mutu. 

PENINGKATAN STANDAR SPMI AKBID NUSINDO

PENINGKATAN STANDAR SPMI AKBID NUSINDO













Penerapan PPEPP setiap standar secara konsisten akan menghasilkan Kaizen atau Continuous Quality Improvement (CQI) semua standar, sehingga tercipta BUDAYA MUTU Akbid Nusindo

Langkah-langkah atau prosedur Peningkatan

  1. Pelajari laporan hasil pengendalian Standar SPMI.
  2. Selenggarakan rapat atau forum diskusi untuk mendiskusikan hasil laporan tersebut, dengan Standar SPMI dengan mengundang pejabat struktural yang terkait dan dosen.'
  3. Evaluasi isi Standar SPMI.
  4. Lakukan revisi isi Standar SPMI sehingga menjadi Standar SPMI baru yang lebih tinggi daripada Standar SPMI sebelumnya.
  5. Tempuh langkah atau prosedur yang berlaku dalam penetapan Standar SPMI yang lebih tinggi tersebut sebagai Standar SPMI yang baru

PELAKSANAAN STANDAR SPMI AKBID NUSINDO

PELAKSANAAN STANDAR SPMI AKBID NUSINDO








Dalam upaya pelaksanaan dan pemenuhan standar yang telah ditetapkan, tiap unit kerja yang telah menetapkan standar mutu perlu melaksanakan mekanisme sebagai berikut.

  1. Tiap unit kerja perlu menyusun kebijakan yang terstruktur agar mampu menjalankan fungsi dan tugasnya untuk melaksanakan berbagai program dan kegiatan dalam rangka mencapai standar yang telah ditetapkan.
  2. Kebijakan yang disusun untuk keperluan tersebut harus sejalan dan sesuai dengan kebijakan terkait yang telah ditetapkan oleh unit kerja pada jenjang di atasnya.
  3. Tiap pemimpin unit kerja berkomitmen dan secara konsisten mengacu pada pencapain standar-standar yang telah ditetapkan dalam perencanaan dan pelaksanaan program dan kegiatan di unit kerjanya.
  4. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tiap unit kerja, pemimpin unit kerja perlu memastikan efektivitas pelaksanaan pemantauan dan evaluasi untuk menjamin pencapaian standar kinerja dan standar mutu yang ditetapkan.
  5. Hasil pemantauan dan evaluasi kinerja dianalisis dan ditindaklanjuti secara sistematis untuk mengupayakan perbaikan dan peningkatan mutu secara berkelanjutan.
  6. Keseluruhan tindakan pemenuhan standar harus didokumentasikan secara efektif, efisien dan sistematis.

Langkah-langkah atau prosedur

  1. Lakukan  persiapan  teknis  dan/atau  administratif  sesuai  dengan  isi  Standar SPMI
  2. Lakukan  sosialisasi  isi  Standar  SPMI  kepada  seluruh  dosen,  tenaga kependidikan, dan mahasiswa, secara periodik dan konsisten.
  3. Siapkan dan tuliskan  dokumen  tertulis  berupa:  prosedur  kerja  atau  SOP atau sejenisnya yang disesuaikan dengan isi standar SPMI.
  4. Laksanakan kegiatan penyelenggaraan pendidikan dengan  menggunakan Standar SPMI sebagai tolok ukur pencapaian.


PENETAPAN STANDAR SPMI AKBID NUSINDO

PENETAPAN STANDAR SPMI AKBID NUSINDO









Mekanisme Penetapan Standar  LPM Akbid Nusindo tertuang dalam Manual Penetapan Standar Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama SK. Direktur No. 081/SK/DIR.AKB-IND/IX/2019 Tentang Manual SPMI, dengan langkah: 1) Jadikan visi dan misi Akbid Nusindo sebagai landasan dalam merancang hingga menetapkan standar, 2) Siapkan dan pelajari semua isi peraturan perundang-undangan yang relevan, 3) Catat apa yang menjadi norma hukum atau syarat yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang tidak dapat disimpangi, 4) Selenggarakan pertemuan dengan melibatkan pemangku kepentingan internal, 5) Lakukan analisis hasil dari langkah no. 2 hingga 4 dengan berlandaskan visi dan misi, 6) Rumuskan draft awal Standar yang mengandung unsur ABCD, 7) Lakukan Uji publik dan sosialisasi Standar, 8) Rumuskan kembali pernyataan Standar 9) Lakukan pengeditan redaksi dan verifikasi pernyataan standar 10) Sahkan dan berlakukan standar melalui penetapan dalam bentuk keputusan berdasarkan ketentuan Akbid Nusindo.

Rabu, 08 September 2021

DOKUMEN TATA PAMONG TATA KELOLA AKBID NUSINDO

 

DOKUMEN FORMAL TERKAIT TATA PAMONG TATA KELOLA

Yayasan Nasional Pendidikan Indonesia Akta Nomor Akta Notaris No. 82 tanggal 18 Desember 2019 yang disahkan SK. Kemenhukam No. AHU-AH.01.06-0017172 tanggal 9 Desember 2019 sebagai Badan Penyelenggara Akbid Nusantara Indonesia dengan Izin Pendirian Akbid Nusindo No. 144/D/O/2007 Tanggal 3 Agustus 2007. Akbid Nusindo telah mempraktikan perwujudan Good University Governance melalui penyusunan dokumen formal tata pamong dan tata kelola yang merupakan penjabaran arah strategis untuk mewujudkan visi misi dan tujuan yang telah ditetapkan Akbid Nusindo. Ketersediaan dokumen formal sistem tata pamong dan tata kelola ditunjukkan melalui berberapa dokumen sebagai berikut:

    a)   Penetapan Statuta Akbid Nusindo.

Statuta Akbid Nusindo SK. Yayasan No. 035/SK/YPNI/VIII/2019 merupakan pedoman dasar yang digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan yang dipakai sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program, dan menyelenggarakan kegiatan fungsional sesuai dengan tujuan institusi Akbid Nusindo, sebagai rujukan dalam mengembangkan peraturan umum, peraturan akademik, dan prosedur operasional

                   b)   Penetapan Rencana Induk Pengembangan (RIP)

Rencana Induk Pengembangan (RIP) Akbid Nusindo disusun secara umum untuk menentukan garis besar arah pengembangan pada setiap periode/milestone pengembangan sampai mencapai ujung perjalanan visi misi tahun 2030. Rencana Induk Pengembangan ditetapkan berdasarkan SK. Direktur No. 035/SK/DIR.AKB-IND/VIII/2015 Tentang Penetapan RIP Tahun 2015-2030. 

                   c)   Penetapan Rencana Strategis (Renstra)

Renstra berisikan tentang upaya pengembangan bagi program Akbid Nusindo periode tahun 2019-2024, yang meliputi rencana pengembangan bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat yang di dalamnya mencakup sumber daya manusia (dosen dan karyawan), sarana dan prasarana serta teknologi informasi. Renstra digunakan sebagai pedoman untuk menentukan prioritas dalam upaya pengembangan Akbid Nusindo. Renstra Akbid Nusindo ditetapkan berdasarkan SK. Direktur No. 070/SK/DIR.AKB-IND/IX/2019 Tentang Renstra 2019-2024. 

                   d)   Penetapan Rencana Operasional (Renop)

Dokumen Rencana operasional merupakan penjabaran dari rencana strategis (renstra) Akbid Nusindo tahun 2019-2024. Dokumen tersebut memuat indicator kinerja dan target pencapaian yang bersifat kuantitatif dari masing-masing sasaran yang hendak dicapai dalam jangka pendek (target tahunan). Pada renop juga dijabarkan rencana strategi yang mencakup program dan kegiatan-kegiatan yang harus dirujuk oleh pimpinan program studi dalam pengembangan suber daya. Renop Akbid Nusindo ditetapkan berdasarkan SK. Direktur No. 071/SK/DIR.AKB-IND/IX/2019 Tentang Renop 2019-2024. 

                   e)   Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT)

RKAT adalah rencana program dan/ atau kegiatan yang akan dijalankan oleh Akbid Nusantara Indonesia pada tahun berjalan disusun oleh Direktur bersama Wakil Direktur I, II dan III dengan mengacu kepada Renstra Akbid Nusantara Indonesia yang diajukan Direktur kepada Yayasansekurang-kurangnya memuat: 1) Evaluasi pelaksanaan RKAT tahun sebelumnya; 2) Kebijakan umum dan operasional; 3) Rencana kerja dan indikator kinerja; 4)Rencana anggaran; 5) Rencana penerimaan; dan 6) Asumsi yang dipakai dalam menyusun RKAT. 

Realisasi RKAT tahun berjalan dan RKAT tahun berikutnya disampaikan oleh Direktur Akbid Nusantara Indonesia melalui Laporan RKAT pada saat kegiatan Rapat Kerja Tahunan (RKT) dapat menjadi tolak ukur keberhasilan kepemimpinan Direktur Akbid Nusantara Indonesia. RKAT yang dilakasanakan dibulan Agustus atau pada akhir semester Genap yang dihadiri oleh seluruh pimpinan Akbid Nusindo bersama Yayasan Pendidikan Nusantara Indonesia. RKAT dan realiasi pelaksanaan teknisnya yang dikoordinasikan Wakil Direktur I Bidang Akademik, Wakil Direktur II Bidang Keuangan, Admnistrasi Umum, Sarana Prasarana, SDM dan Wakil Direktur III Bidang Kemahasiswaan dapat dijadikan salah penilaian kinerja oleh Direktur terhadap kinerja masing-masing Wakil Direktur I, II dan III Nusindo ditetapkan berdasarkan SK. Direktur No. 051/SK/DIR.AKB-IND/IX/2020 Tentang Penetapan RKAT Tahun 2020 

                    f)   Perencanaan Potensi Resiko

Dokumen mitigasi resiko merupakan kelanjutan dari analisa SWOT Akbid Nusindo yang tertuang dalam Renstra Akbid Nusindo ditetapkan berdasarkan SK. Direktur No. 070/SK/DIR.AKB-IND/IX/2019 Tentang Renstra 2019-2024.

Langkah-langkah yang akan dilakukan Akbid Nusindo terkait mitigasi resiko tata pamong dan tata kelola berdasarkan analisa Weakness-Threat-Strenght-Opportunity yaitu: a) Menyusun program pelatihan leadership bagi civitas akademika secara bertahap, b) Mengintegrasikan Revolusi Industri 4.0 melalui teknologi informasi untuk mengorganisasikan tata kelola pada masing-masing divisi dan proses pembelajaran, c) Pemanfaatan dukungan yayasan dengan peningkatan hard skill dan soft skill dosen dan staf, d) Optimalisasi budaya organisai untuk menghasilkan lulusan yang kompeten dan diakui di dalam dan luar negeri, e) Pemanfaatan dukungan yayasan dengan membuat program promosi Akbid Nusindo dan sosialisasi output lulusan, f) Melaksanakan MoA dengan institusi yang telah MoU, khususnya institusi di lingkup dalam dan luar negeri dengan melibatkan SDM yang ada dan mahasiswa sehingga civitas akademika memiliki daya saing, g) Menyusun perencanaan dan anggaran untuk meningkatkan kualitas SDM melalui studi lanjut dan pelatihan-pelatihan, h) Penyusunan program penambahan staf untuk mengurangi tugas dan wewenang yang tumpang tindih, i) Menyusun program pemberian reward bagi dosen yan mampu melaksanakan publikasi sesuai grade jurnalnya, j) Memaksimalkan dan mengintegrasikan Caracter Building dalam pelaksanaan tugas dan wewenang personil dari masing-masing elemen struktur organisasi, k) Menyusun perencanaan pengembangan Caracter Building bagi mahasiswa sesuai dengan talenta yang dimiliki dan perkembangan pada jamannya untuk menghasilkan lulusan yang berdaya saing dan berbudaya, l) Menyusun perencanaan pengembangan IT secara berkala dan menyesuaikan dengan tren dan perkembangan jaman.

Selasa, 07 September 2021

Modul Pembelajaran RPL Kebidanan

 Modul Pembelajaran RPL Kebidanan

·         Asuhan Kebidanan Kehamilan

·         Asuhan Kebidanan Persalinan dan BBL

·         Asuhan Kebidanan Neonatus, Bayi Balita dan Apras

·         Biologi Dasar dan Biologi Perkembangan

·         Konsep Kebidanan dan Etikolegal dalam Praktik Kebidanan

·         Kesehatan Masyarakat

·         Kesehatan Reproduksi dan Keluarga Berencana

·         Komunikasi dalam Praktik Kebidanan

·         Asuhan Kegawat daruratan Maternal Neonatal

·         Mutu dan Kebijakan Layanan Kesehatan

·         Praktikum Asuhan Kebidanan Kehamilan

·         Praktikum Askeb Persalinan dan BBL

·         Praktikum Konsep Kebidanan dan Etikolegal dalam Praktik Kebidanan

·         Praktikum Gadar Maternal Neonatal

·         Praktikum Asuhan Kebidanan Neonatus

·         Keterampilan Dasar Kebidanan

·         Praktik Kinik Kebidanan III

·         Praktikum Biologi Dasar dan Biologi Perkembangan

·         Praktikum Komunikasi Dalam Praktik Kebidanan

·         Praktikum Kesehatan Reproduksi dan KB

·         Laporan Tugas Akhir

·         Praktik Klinik Kebidanan I

·         Dokumentasi Kebidanan

·         Anatomi Fisiologi


hh   https://lpm-akbidnusindo.blogspot.com/

Sabtu, 04 September 2021

HAK CIPTA

DEFINISI HAK CIPTA

Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional. Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.

Ciptaan yang dapat dilindungi :

  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  7. Arsitektur;
  8. Peta;
  9. Seni Batik;
  10. Fotografi;
  11. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

DESAIN INDUSTRI

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.

Desain Industri yang didaftarkan

  1. Desain Industri yang memiliki kebaruan (novelty) dengan catatan jika pada tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan Desain Industri yang telah ada sebelumnya;
  2. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.

MEREK

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Pendaftaran Merek berfungsi sebagai:

  1. Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan;
  2. Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
  3. Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau sama  pada pokoknya  dalam  peredaran  untuk barang/jasa sejenisnya.

PATEN DAN PATEN SEDERHANA

Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.

Paten Sederhana adalah Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.

Perbedaan Paten dan Paten Sederhana

  1. Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sementara paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri. Paten sederhana diberikan untuk invensi yang berupa produk yang bukan sekadar berbeda ciri teknisnya, tetapi harus memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis daripada invensi sebelumnya yang disebabkan bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya yang mencakup alat, barang, mesin, komposisi, formula, senyawa, atau sistem. Paten sederhana juga diberikan untuk invensi yang berupa proses atau metode yang baru.;
  2. Klaim paten sederhana dibatasi dengan satu klaim mandiri, sedangkan paten jumlah klaimnya tidak dibatasi.;
  3. Progres teknologi dalam paten sederhana lebih simpel daripada progres teknologi dalam paten.

Pengikut

FORMULIR KONTAK

Nama

Email *

Pesan *