DOKUMEN FORMAL TERKAIT TATA PAMONG TATA KELOLA
Yayasan Nasional Pendidikan Indonesia Akta
Nomor Akta Notaris No. 82 tanggal 18 Desember 2019 yang disahkan SK. Kemenhukam
No. AHU-AH.01.06-0017172 tanggal 9 Desember 2019 sebagai Badan Penyelenggara
Akbid Nusantara Indonesia dengan Izin Pendirian Akbid Nusindo No. 144/D/O/2007 Tanggal 3 Agustus 2007. Akbid Nusindo telah
mempraktikan perwujudan Good University
Governance melalui penyusunan dokumen formal tata pamong dan tata kelola
yang merupakan penjabaran arah strategis untuk mewujudkan visi misi dan tujuan
yang telah ditetapkan Akbid Nusindo. Ketersediaan dokumen formal sistem tata
pamong dan tata kelola ditunjukkan melalui berberapa dokumen sebagai berikut:
a) Penetapan Statuta Akbid Nusindo.
Statuta
Akbid Nusindo SK. Yayasan No. 035/SK/YPNI/VIII/2019 merupakan pedoman dasar
yang digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan yang dipakai sebagai acuan untuk
merencanakan, mengembangkan program, dan menyelenggarakan kegiatan fungsional
sesuai dengan tujuan institusi Akbid Nusindo, sebagai rujukan dalam
mengembangkan peraturan umum, peraturan akademik, dan prosedur operasional
b) Penetapan Rencana Induk Pengembangan (RIP)
Rencana
Induk Pengembangan (RIP) Akbid Nusindo disusun secara umum untuk menentukan
garis besar arah pengembangan pada setiap periode/milestone pengembangan sampai
mencapai ujung perjalanan visi misi tahun 2030. Rencana Induk Pengembangan
ditetapkan berdasarkan SK. Direktur No. 035/SK/DIR.AKB-IND/VIII/2015 Tentang
Penetapan RIP Tahun 2015-2030.
c) Penetapan Rencana Strategis (Renstra)
Renstra
berisikan tentang upaya pengembangan bagi program Akbid Nusindo periode tahun
2019-2024, yang meliputi rencana pengembangan bidang pendidikan, penelitian, pengabdian
kepada masyarakat yang di dalamnya mencakup sumber daya manusia (dosen dan
karyawan), sarana dan prasarana serta teknologi informasi. Renstra digunakan
sebagai pedoman untuk menentukan prioritas dalam upaya pengembangan Akbid
Nusindo. Renstra Akbid Nusindo ditetapkan berdasarkan SK. Direktur No.
070/SK/DIR.AKB-IND/IX/2019 Tentang Renstra 2019-2024.
d) Penetapan Rencana Operasional (Renop)
Dokumen
Rencana operasional merupakan penjabaran dari rencana strategis (renstra) Akbid
Nusindo tahun 2019-2024. Dokumen tersebut memuat indicator kinerja dan target
pencapaian yang bersifat kuantitatif dari masing-masing sasaran yang hendak
dicapai dalam jangka pendek (target tahunan). Pada renop juga dijabarkan
rencana strategi yang mencakup program dan kegiatan-kegiatan yang harus dirujuk
oleh pimpinan program studi dalam pengembangan suber daya. Renop Akbid Nusindo
ditetapkan berdasarkan SK. Direktur No. 071/SK/DIR.AKB-IND/IX/2019 Tentang
Renop 2019-2024.
e) Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT)
RKAT
adalah rencana program dan/ atau kegiatan yang akan dijalankan oleh Akbid
Nusantara Indonesia pada tahun berjalan disusun oleh Direktur bersama Wakil
Direktur I, II dan III dengan mengacu kepada Renstra Akbid Nusantara Indonesia yang diajukan Direktur
kepada Yayasansekurang-kurangnya
memuat:
1) Evaluasi pelaksanaan
RKAT tahun sebelumnya; 2) Kebijakan umum dan operasional; 3) Rencana kerja dan indikator kinerja; 4)Rencana anggaran; 5) Rencana penerimaan; dan 6) Asumsi yang dipakai dalam menyusun RKAT.
Realisasi
RKAT tahun berjalan dan RKAT tahun berikutnya
disampaikan oleh Direktur Akbid Nusantara Indonesia melalui Laporan RKAT pada saat kegiatan Rapat Kerja
Tahunan (RKT) dapat menjadi tolak ukur keberhasilan kepemimpinan Direktur Akbid
Nusantara Indonesia. RKAT yang dilakasanakan
dibulan Agustus atau pada akhir semester Genap yang dihadiri oleh seluruh
pimpinan Akbid
Nusindo
bersama Yayasan Pendidikan Nusantara Indonesia. RKAT dan realiasi pelaksanaan teknisnya yang
dikoordinasikan Wakil Direktur I Bidang Akademik, Wakil Direktur II Bidang
Keuangan, Admnistrasi Umum, Sarana Prasarana, SDM dan Wakil Direktur III Bidang
Kemahasiswaan dapat dijadikan salah penilaian kinerja oleh Direktur terhadap
kinerja masing-masing Wakil Direktur I, II dan III Nusindo ditetapkan berdasarkan
SK. Direktur No. 051/SK/DIR.AKB-IND/IX/2020 Tentang Penetapan RKAT Tahun 2020
f) Perencanaan Potensi Resiko
Dokumen
mitigasi resiko merupakan kelanjutan dari analisa SWOT Akbid Nusindo yang
tertuang dalam Renstra Akbid Nusindo ditetapkan berdasarkan SK. Direktur No.
070/SK/DIR.AKB-IND/IX/2019 Tentang Renstra 2019-2024.
Langkah-langkah
yang akan dilakukan Akbid Nusindo terkait mitigasi resiko tata pamong dan tata
kelola berdasarkan analisa Weakness-Threat-Strenght-Opportunity yaitu:
a) Menyusun program pelatihan leadership bagi civitas akademika secara
bertahap, b) Mengintegrasikan Revolusi Industri 4.0 melalui teknologi informasi
untuk mengorganisasikan tata kelola pada masing-masing divisi dan proses
pembelajaran, c) Pemanfaatan dukungan yayasan dengan peningkatan hard skill dan soft skill dosen dan
staf, d) Optimalisasi budaya organisai untuk menghasilkan lulusan yang kompeten
dan diakui di dalam dan luar negeri, e) Pemanfaatan dukungan yayasan dengan
membuat program promosi Akbid Nusindo dan sosialisasi output lulusan, f)
Melaksanakan MoA dengan institusi yang telah MoU, khususnya institusi di
lingkup dalam dan luar negeri dengan melibatkan SDM yang ada dan mahasiswa
sehingga civitas akademika memiliki daya saing, g) Menyusun perencanaan dan anggaran
untuk meningkatkan kualitas SDM melalui studi lanjut dan pelatihan-pelatihan,
h) Penyusunan program penambahan staf untuk mengurangi tugas dan wewenang yang
tumpang tindih, i) Menyusun program pemberian reward bagi dosen yan mampu
melaksanakan publikasi sesuai grade jurnalnya, j) Memaksimalkan dan
mengintegrasikan Caracter Building dalam pelaksanaan tugas dan wewenang
personil dari masing-masing elemen struktur organisasi, k) Menyusun perencanaan
pengembangan Caracter Building bagi mahasiswa sesuai dengan talenta yang
dimiliki dan perkembangan pada jamannya untuk menghasilkan lulusan yang berdaya
saing dan berbudaya, l) Menyusun perencanaan pengembangan IT secara berkala dan
menyesuaikan dengan tren dan perkembangan jaman.