VISI AKBID NUSINDO PENDIDIKAN KEBIDANAN YANG MANDIRI DAN BERDAYA SAING DALAM RANGKA MENINGKATKAN DERAJAT KESEHATAN IBU DAN ANAK TINGKAT NASIONAL TAHUN 2024 DAN VISI PROGRAM STUDI KEBIDANAN Menghasilkan Ahli Madya Kebidanan memiliki Kompetensi, Mandiri, Berdaya Saing, Bertaqwa dengan Keunggulan Hypnobirthing Tingkat Nasional Tahun 2024

Selasa, 07 September 2021

Modul Pembelajaran RPL Kebidanan

 Modul Pembelajaran RPL Kebidanan

·         Asuhan Kebidanan Kehamilan

·         Asuhan Kebidanan Persalinan dan BBL

·         Asuhan Kebidanan Neonatus, Bayi Balita dan Apras

·         Biologi Dasar dan Biologi Perkembangan

·         Konsep Kebidanan dan Etikolegal dalam Praktik Kebidanan

·         Kesehatan Masyarakat

·         Kesehatan Reproduksi dan Keluarga Berencana

·         Komunikasi dalam Praktik Kebidanan

·         Asuhan Kegawat daruratan Maternal Neonatal

·         Mutu dan Kebijakan Layanan Kesehatan

·         Praktikum Asuhan Kebidanan Kehamilan

·         Praktikum Askeb Persalinan dan BBL

·         Praktikum Konsep Kebidanan dan Etikolegal dalam Praktik Kebidanan

·         Praktikum Gadar Maternal Neonatal

·         Praktikum Asuhan Kebidanan Neonatus

·         Keterampilan Dasar Kebidanan

·         Praktik Kinik Kebidanan III

·         Praktikum Biologi Dasar dan Biologi Perkembangan

·         Praktikum Komunikasi Dalam Praktik Kebidanan

·         Praktikum Kesehatan Reproduksi dan KB

·         Laporan Tugas Akhir

·         Praktik Klinik Kebidanan I

·         Dokumentasi Kebidanan

·         Anatomi Fisiologi


hh   https://lpm-akbidnusindo.blogspot.com/

Sabtu, 04 September 2021

HAK CIPTA

DEFINISI HAK CIPTA

Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional. Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.

Ciptaan yang dapat dilindungi :

  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  7. Arsitektur;
  8. Peta;
  9. Seni Batik;
  10. Fotografi;
  11. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

DESAIN INDUSTRI

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.

Desain Industri yang didaftarkan

  1. Desain Industri yang memiliki kebaruan (novelty) dengan catatan jika pada tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan Desain Industri yang telah ada sebelumnya;
  2. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.

MEREK

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Pendaftaran Merek berfungsi sebagai:

  1. Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan;
  2. Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
  3. Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau sama  pada pokoknya  dalam  peredaran  untuk barang/jasa sejenisnya.

PATEN DAN PATEN SEDERHANA

Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.

Paten Sederhana adalah Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.

Perbedaan Paten dan Paten Sederhana

  1. Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sementara paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri. Paten sederhana diberikan untuk invensi yang berupa produk yang bukan sekadar berbeda ciri teknisnya, tetapi harus memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis daripada invensi sebelumnya yang disebabkan bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya yang mencakup alat, barang, mesin, komposisi, formula, senyawa, atau sistem. Paten sederhana juga diberikan untuk invensi yang berupa proses atau metode yang baru.;
  2. Klaim paten sederhana dibatasi dengan satu klaim mandiri, sedangkan paten jumlah klaimnya tidak dibatasi.;
  3. Progres teknologi dalam paten sederhana lebih simpel daripada progres teknologi dalam paten.

Pengikut

FORMULIR KONTAK

Nama

Email *

Pesan *